Pengertian Politik
Kata politik secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Polistaia”, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan “taia” berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian
arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu:
Dalam arti kepentingan
umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat
maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
·
proses
pertimbangan
·
menjamin
terlaksananya suatu usaha
·
pencapaian
cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan :
1. NegaraNegara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian
Strategi
Kata strategi
berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art
of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam
pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu
tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi
monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala
bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian
Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian
Politik Nasional
Politik Nasional
adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan
secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan
politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka
penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya
adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting
artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut
sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar.
Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai
kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta
teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
b. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat I maupun II.
Kekuasaan
Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat
aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan
Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah
yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah
tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut
dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi
Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan
kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut
diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I
atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan
yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan
Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali
Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
Referensi :
http://www.kompasiana.com/
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/