Abstrak
para pakar eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM didasari pada lahirnya Magna Charta, yang
kemudian di ikuti dengan lahirnya Bill of Rights yang perkembangannya lebih
konkret. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American
Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak
yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Keberadaan HAM di Indonesia
sebenarnya sudah lama ada, Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah
dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak), namun hal
ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya
lebih suka mempelajari teori hukum Barat.
A.
Hak Asasi Manusia (Human Rights)
1. Pengertian
Sejak lahir,
manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua
orang.
Dalam pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia".
Menurut G.J.
Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada
tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak
tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang
kemanusiaannya.
Manusia dilahirkan bebas dan
memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus
diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya
berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras,
agama, suku dan bangsa (etnis).
B. Macam – macam Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi / Personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak Asasi Politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
1. Hak Asasi Pribadi / Personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak Asasi Politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
C. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.
Pengertian
Pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi
yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran
yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam
pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan
lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia.
2. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
·
Deskriminasi
adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak
lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
·
Penyiksaan
adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani
maupun rohani.
3.
Pelanggaran
HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
·
Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran
HAM yang mengancam nyawa manusia.
·
Pelanggaran HAM ringan yaitu
pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
4. Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a.
Penculikan
Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis
pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis
yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis
dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai
kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para
anggota militer.
b.
Penembakan
Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu
kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh
para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas
Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis
Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari
jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti.
Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan
sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak dengan
menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan militer.
c.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis
HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8
Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia
seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi.
Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia
ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi
mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di
pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang
percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau
minumannya saat di dalam pesawat.
d.
Adolf
Hitler di Jerman
Nama Adolf Hitler mungkin sudah tidak asing lagi. Ia
dianggap sebagai salah satu pemimpin terkejam yang pernah ada. Adolf Hitler
yang merupakan pimpinan Nazi di Jerman pada medio 1930-an. Ia melakukan banyak
kejahatan kemanusiaan, seperti menangkap tokoh-tokoh politik yang menentangnya
dan melakukan pembasmian pada orang-orang Yahudi. Hitler sendiri memang dikenal
sebagai anti-Yahudi. Ia juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya
Perang Dunia II.
e.
Sengketa Israel
dan Palestina
Masalah sengketa antara Israel dan Palestina menjadi salah
satu sengketa global yang berkepanjangan. Hal ini bermula ketika Israel
memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina.
Hasilnya, kini wilayah Palestina hanya tersisa sedikit saja. Dengan bantuan
Amerika Serikat, Israel juga beberapa kali melancarkan serangan, baik serangan
darat maupun udara ke wilayah-wilayah Palestina. Sudah ratusan ribu korban
warga Palestina, termasuk anak-anak, wanita atau bahkan relawan dari negara
lain yang menjadi korban. Dunia pun sempat mengutuk tindakan Israel tersebut.
Sumber:
http://www.smansax1-edu.com http://cepatlambat.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-pelanggaran-ham-internasional.html